Ditenggelamkan, Ini Daftar Dosa Kapal Viking Di Maritim Indonesia

Ditenggelamkan, Ini Daftar Dosa Kapal Viking di Laut IndonesiaFoto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pangandaran -Kapal FV Viking diledakkan di Pangandaran, Jawa Barat. Kapal berbobot besar tersebut akan dijadikan monumen perlawanan pencurian ikan. Apa saja pelanggaran kapal tersebut di bahari Indonesia?

Peledakan kapal berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (14/3/2016). Selain Susi, acara ini juga disaksikan oleh Kalakhar Laksadya Ari Sembiring, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, dan koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa. Kapal tersebut ditenggelamkan setengah. Sebagian bodinya akan dipertontonkan sebagai monumen pemberantasan illegal fishing.

Dalam pernyataannya, Susi menjelaskan kapal FV Viking yang berukuran 1.322 GT merupakan kapal tanpa kebangsaan yang telah usang melaksanakan acara penangkapan ikan secara ilegal di banyak sekali belahan dunia. Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan berjulukan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.

"Indonesia akan menjadi daerah peristirahatan terakhir kapal FV Viking. Penenggelaman kapal FV Viking merupakan donasi pemerintah Indonesia sebagai bab dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing," kata Susi, Senin (14/3/2016).

dok. KKP


Berikut daftar lengkap 'dosa' kapal tersebut menyerupai disampaikan Susi:

1. Kapal FV. Viking ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 wacana Pelayaran ("UU Pelayaran") dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 wacana Kenavigasian. AIS kapal FV. Viking dalam kondisi tidak hidup pada ketika masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam eksekusi penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).



2. Kapal beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 wacana Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 ("UU Perikanan"). Tindakan ini diancam eksekusi pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan.


dok. Tim Kepresidenan


3. Dari penggeledahan, ditemukan jaring ikan yang sehabis diperiksa oleh hebat merupakan jenis gillnet dasar atau liong bun dan tali jaring di atas kapal dengan panjang diperkirakan:
a. 7980 unit jaring masing-masing 50 meter = 399.000 meter / 399 kilometer; dan
b. 71.000 meter / 71 kilometer tali tambang jaring.

Jaring tersebut terang akan mengganggu dan merusak sumber daya ikan serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan wacana Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, dimana untuk gillnet liong bun hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter / 2,5 kilometer. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan.

4. Dari penggeledahan kapal, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada juga menemukan beberapa hal antara lain:

a. Kapal FV. Viking merupakan kapal tanpa kebangsaan. Pemerintah Nigeria telah menyatakan secara resmi bahwa kapal FV. Viking tidak terdaftar di Nigeria.
b. Laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi yang merupakan benda penting untuk menemukan lokasi acara penangkapan ikan FV. Viking tidak ditemukan diatas kapal.
c. Dari dokumen-dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand.
d. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV. Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melaksanakan perbaikan kapal di Singapura.
e. FV. Viking mempunyai keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol.

5. Temuan-temuan tersebut terang menunjukkan bahwa kapal FV. Viking melaksanakan banyak sekali pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh banyak sekali ketentuan aturan internasional.

dok. KKP


6. Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dunia ialah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV. Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV. Viking yang berada di banyak sekali belahan dunia contohnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol dan Amerika Serikat. Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas dengan berhubungan dengan MIST.



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Ditenggelamkan, Ini Daftar Dosa Kapal Viking Di Maritim Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel