Begini Modus Penipuan Rp 96 M Oleh Anggota Dpr Indra Simatupang
Foto: Indra Simatupang (Sumber: DPR.go.id)"Modus operandi tersangka Indra P Simatupang ini mengajak korban Louis dan Yacub untuk bisnis jual beli kernel dan CPO, diduga semua bisnis tersebut ialah fiktif dan tidak pernah ada," terperinci Kasubdit Jatanras Dutreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (27/10/2016).
Dijelaskan Hendy, tersangka Indra mengajak korban untuk berbisnis jual beli kernel dan CPO pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, tersangka belum menjabat sebagai anggota DPR.
Hendy mengatakan, tersangka bersama ayahnya diduga menciptakan surat perjanjian investasi tersebut secara fiktif. "Karena faktanya, surat perjanjian itu dilakukan di rumah tersangka," lanjut Hendy.
Tersangka kemudian menjanjikan laba 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Total ada 8 buah perjanjian yang selalu diputar ilang oleh tersangka, di mana laba diberikan namun modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya.
"Namun faktanya tidak pernah ada jual-beli tersebut," cetusnya.
Setelah Indra menjadi anggota DPR, kolaborasi korban dengan Indra diteruskan oleh tersangka Suyoko selaku staf Indra.
"Sebelum kolaborasi dimulai, tersangka Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya yang berjulukan Muwardy Simatupang untuk meyakinkan korban dan memberikan kepada korban bahwa bisnis jual beli Kernel tersebut dahulunya yang merintis ialah Muwardy Simatupang saat masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004," paparnya.
Namun, sebab tidak pernah menerima laba lagi dan modal pun tidak pernah kembali, kedua korban jadinya menetapkan untuk memutus kerjasama tersebut pada April 2015. Hingga jadinya korban melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada Februari 2016.
Sementara itu, Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu mengatakan, kerugian korban mencapai Rp 96 miliar.
"Kerugian korban mencapai Rp 96 miliar. Tersangka pernah memperlihatkan uang Rp 112 miliar dalam bentuk cek, tetapi ternyata cek itu ialah cek kosong," tutur Budi.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Begini Modus Penipuan Rp 96 M Oleh Anggota Dpr Indra Simatupang"
Posting Komentar