Jejaring Penjual Beruang Madu Yang Diawetkan Dibongkar
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)Lampung -Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membongkar jaringan jual-beli satwa yang dilindungi di Lampung. Bisnis ilegal ini terungkap ketika jaringan menjual beruang madu ofsetan.
"Satwa jenis beruang madu ini diperjualbelikan secara ilegal dan terorganisasi di Lampung dan kami mulai ungkap semenjak bulan Agustus lalu," ujar Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Dodi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).
Dari jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Lampung, LHK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah A, H, F, dan M, warga asal Pekon Maju, Lampung Barat, Lampung.
Keenam pemburu satwa dilindungi itu sekarang telah diserahkan ke Polres Lampung Barat. Mereka memang sengaja berburu satwa dilindungi untuk dijual ke banyak sekali negara dan kolektor yang ketika ini sedang diburu.
Tidak tanggung-tanggung, untuk seekor beruang madu, jaringan ini disebut telah menjual seharga puluhan juta rupiah. Bahkan bisnis ilegal itu sudah usang ada di daerah taman nasional di Lampung.
"Mereka berburu di hutan hingga ke Taman Nasional BBS. Makara bukan hanya beruang madu saja. Tetapi ada harimau dan burung langka yang diperjualbelikan lewat online, ini benar-benar terorganisasi dan harus diakhiri," tegas Dodi.
Selain 10 tersangka, tim KLHK telah mengamankan barang bukti berupa seekor ofsetan beruang madu, dua lembar kulit beruang madu, sepeda motor, serta alat berburu.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Jejaring Penjual Beruang Madu Yang Diawetkan Dibongkar"
Posting Komentar