Vonis Eni Saragih Ungkap Pertemuan Dengan Sofyan Basir Dan Kotjo
Mantan anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)Jakarta -Majelis hakim menyebut Wakil Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Berbagai pertemuan Sofyan Basir dibeberkan dalam sidang vonis terdakwa Eni Saragih.
Awalnya, Eni Saragih mengajak Sofyan Basir bertemu Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dikala itu di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTU kepada Sofyan Basir.
Setelah itu, hakim menyampaikan Eni Saragih memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor Pusat PT PLN (Persero). Kotjo disebut pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.
"Sofyan Basir meminta biar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso," kata hakim.
Hakim mengatakan, Kotjo dan Eni Maulani kembali bertemu Sofyan Basir di ruang kerjanya, juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategi 2 PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir memerintahkan Supangkat Iwan Santoso menjelaskan prosedur pembangunan IPP menurut Perpres
Nomor 4 Tahun 2016.
"Atas klarifikasi tersebut, Johanes B Kotjo menyatakan siap untuk bekerja sama dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) dan Johanes B Kotjo akan bekerja sama dengan CHEC, Ltd. sebagai penyedia modal dalam pelaksanaan proyek PLTU MT RIAU-1," kata hakim.
Selanjutnya, hakim menyebut Kotjo, Eni Saragih dengan Sofyan Basir di Lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir memberikan kepada Johanes B Kotjo akan mendapat proyek PLTU RIAU-1 dengan bagan penunjukkan eksklusif tetapi PT PJB harus mempunyai saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51%.
"Menimbang, Johanes B Kotjo meminta Rudy Herlambang menyiapkan dokumen teknis dan manajemen untuk selanjutnya dilakukan proses due dilligence oleh pihak PT PLN (Persero)," terang dia.
Tak hanya itu, Eni kembali memfasilitasi Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan. Dalam pertemuan itu, Eni Saragih meminta Sofyan Basir membantu Johanes B Kotjo mendapat proyek PLTU RIAU-1.
"Atas usul Sofyan Basir memerintahkan Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT RIAU-1," ucap hakim.
Kemudian, hakim menyebut Kotjo yang difasilitasi Eni Saragih melaksanakan pertemuan dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan Santoso. Dalam pertemuan itu, Kotjo keberatan dengan persyaratan PPA menuju joint venture agreement (JVC), terkait masa pengendalian JVC oleh CHEC, Ltd. dan BNR, Ltd. yang hanya selama 15 tahun.
"Dikarenakan adanya keberatan Kotjo tersebut sehingga belum dihasilkan suatu kesepakatan," tutur hakim.
Simak Juga 'Hadapi Sidang Vonis, Eni Saragih Berharap Hukuman Seringannya':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Vonis Eni Saragih Ungkap Pertemuan Dengan Sofyan Basir Dan Kotjo"
Posting Komentar