2 Eksekutif Pln Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Perkara Sofyan Basir
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Pradita Utama/detikcom)Jakarta -Dua pejabat PT PLN (Persero) dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Keterangan mereka diharapkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
"Pemeriksaan saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Dua pejabat PLN tersebut yaitu Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Machnizon sebagai Direktur Bisnis Kalimantan. Keterangan jabatan keduanya tercantum dalam jadwal investigasi resmi yang disampaikan KPK.
KPK menerka Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya supaya kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada banyak sekali pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini banyak sekali tugas Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu administrator di PT PLN untuk berafiliasi dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu administrator di PT PLN untuk memonitor sebab ada keluhan dari Kotjo perihal lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan usang kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "2 Eksekutif Pln Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Perkara Sofyan Basir"
Posting Komentar