Kpk Sita Total Rp 6,1 Miliar Terkait Gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)Jakarta -KPK menyita duit sekitar Rp 6,1 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Duit tersebut disita dalam banyak sekali jenis mata uang.
"Ada dua alat bukti dalam bentuk uang. Yang pertama yang kami temukan pada ketika OTT tersebut lebih dari sekitar Rp 2 miliar, seingat saya dalam bentuk valuta aneh dan rupiah dan uang yang kami temukan pada ketika penggeledahan di rumah dinas Gubernur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
"Semua proses bisnis yang terkait proses perizinan itu akan menjadi dokumen penting yang akan kami telusuri lebih lanjut," ucapnya.
Adapun jumlah uang diduga merupakan gratifikasi yang telah disita KPK ialah Rp 3.737.240.000, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 30, dan EUR 5. Jika ditotal dalam rupiah, duit tersebut berjumlah sekitar Rp 6,1 miliar.
Nurdin dijerat KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sehabis terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.
Nurdin diduga mendapatkan suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta semoga diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Simak Juga 'KPK Geledah Kantor Dishub Kepri Terkait Dugaan Suap Izin Reklamasi':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kpk Sita Total Rp 6,1 Miliar Terkait Gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif"
Posting Komentar