Ekonomi Kurang Kondusif, Kenaikan Cukai Rokok Perlu Dikaji Ulang?
Foto: Rifkianto NugrohoJakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) sepertinya tak bisa menghindari pengurangan karyawan alias pemutusan korelasi kerja (PHK). Kondisi tersebut akhir pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan sebab kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT), mencakup tembakau dan cengkeh yang dipakai untuk menciptakan rokok.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menjelaskan, pengurangan karyawan dilakukan dalam rencana jangka panjang.
Merespons hal tersebut, perihal Kementrian Keuangan menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing masing sebesar 23 dan 35 persen, sebaiknya ditinjau ulang.
Menurut Gur Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Chandra Fajri Ananda, kenaikan cukai dan HJE rokok jikalau ditinjau dari beling mata ekonomi secara komprehensif sanggup menjadikan inflasi dan imbas ekonomi yang negatip bagi masyarakat dan negara.
"Bila dilihat dari sisi penerimaan negara, kenaikan cukai dan kenaikan HJE rokok sanggup sedikit membantu menambah pendapatan negara. Namun jikalau ditinjau secara komprehensif dari sisi makro ekonomi, kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan pada kesannya akan menjadikan inflasi yang tinggi," tutur dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam suasana ekonomi yang sedang tidak baik menyerupai ketika ini, dimana angka ekspor turun, import naik, pendapatan masyarakat turun, jauh lebih bijaksana kementrian keuangan menunda rencana kenaikan cukai dan HJE rokok ditunda sambal menunggu suasana ekonomi kondusif.
Menurutnya, pemerintah perlu menciptakan kondisi ekonomi stabil terlebih dahulu, gres lalu menaikan cukai rokok.
Selain itu, lanjut Chandra Fajri Ananda, sebelum mengambil keputusan menaikan cukai dan HJE rokok pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang komprehensif. Baik dari sisi kesehatan, pertanian, perdagangan, perindustri juga fiskal atau keuangan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di setiap kementrian secara Bersama sama. Bukan diambil sendiri sendiri.
"Karena itu pemerintah perlu duduk Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, bersama kalangan akademisi atau perguruan tinggi, pakar kesehatan, perwakilan masyarakat petani dan juga dari kalangan forum swadaya masyarakat," jelasnya.
Setelah rembukan tersebut menghasilkan keputusan yang terbaik dan kesepakatan bersama, barulah keputusan itu menjadi contoh pemerintah untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan dan diimplementasikan.
"Agar masyarakat tidak bingung, pemerintah harus mengkomunikasikan alasan dari dikeluarkannya kebijakannya tersebut kepada publik, sehingga masyarakat mendapatkan dan menjalankannya. Tidak lagi menjadikan perdebatan dan penolakan yang tajam," tandas Chandra Fajri.
Simak Video "Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 1,7 M Dimusnahkan "
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ekonomi Kurang Kondusif, Kenaikan Cukai Rokok Perlu Dikaji Ulang?"
Posting Komentar