Kala Vonis Mati Berkumandang Dari Penjuru Nusantara Untuk Gembong Narkoba
Kumandang perang terhadap narkotika oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantul ke seluruh Nusantara. Satu per satu pengadilan di pelosok negeri menjatuhkan sanksi mati terhadap para gembong narkoba.
"Kita merasa Indonesia sudah dalam keadaan darurat narkoba," kata Humas Pengadilan Negeri Stabat, Laurenz S Tampubolon, dikala dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2015).
Pertimbangan itu dituangkan dalam putusuan PN Stabat, Sumatera Utara (Sumut), yang menghukum mati Furqon Yanuar (22) di kasus 2,8 kg sabu. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sohe dengan anggota Laurenz dan Nora G Pasaribu dan diucapkan pada Selasa (26/5) kemarin.
Furqon diyakini sebagai sindikat narkoba dan kiprahnya sangat vital dalam jaringan bandit narkoba itu. Hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 19 tahun penjara.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), sepasang suami istri Amir dan Maemunah juga dijatuhi sanksi mati pekan kemudian terkait kepemilikan sabu seberat 6,8 kg. Ketua majelis Fitria Ade Maya menyebutkan vonis sanksi mati kepada dua terdakwa dijatuhkan atas pertimbangan alasannya ialah keduanya dianggap telah merusak Indonesia khususnya generasi muda akhir bisnis narkoba yang dilakoni semenjak tahun 2013 lalu.
Amir dan Maemunah tercatat sebagai anggota jaringan internasional yang ada di Indonesia dan berulang kali melaksanakan pembelian dan penjualan sabu dengan melibatkan sejumlah kurir dalam jaringannya. Vonis mati ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut penjara 20 tahun penjara.
Di selatan Jawa, PN Cibadak juga menjatuhkan sanksi mati kepada 2 warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem. Hukuman mati dijatuhkan alasannya ialah keduanya menyelundupkan sabu seberat 40 kg dan ditangkap BNN pada 26 Februari 2014. Hukuman mati ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun dan 15 tahun penjara.
Sayang, sanksi mati ini dianulir Pengadialan Tinggi (PT) Bandung menjadi penjara seumur hidup. Anehnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak menerimanya dan menciptakan marah Jaksa Agung Prasetyo. Secepat kilat, Prasetyo mengajukan kasasi dan merotasi bawahannya terkait kasus itu.
Cerita perlawanan narkoba tidak hanya hingga di sini. Di Siak, Riau, Ibrahim dan Jamil dituntut sanksi mati terkait ganja 8 ton. Tiga orang kaki tangan Ibrahim di kasus itu yaitu Syafrizal, Muhalil dan Budiman dituntut penjara seumur hidup. Rencananya mereka akan mendengarkan vonis pada Kamis (28/5) esok pagi.
Sayang, gaung pemberantasan narkotika terdengar sumbang di PN Tangerang. Chan Man Man, Yeap Ah Hock, Jeny Yuspitasari dan Veronica Manurung tidak dieksekusi mati meski menjadi anggota jaringan internasional. Chan membawa 3,7 kg sabu untuk ketiga kalinya, Yeap membawa 2,8 kg sabu, Veronica seberat 1,2 kg sabu dan Jenny seberat 1,1 kg sabu. Semuanya menyelundupkan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam vonis PN Tangerang yang dikuatkan PT Banten, Chan hanya dieksekusi 18 tahun penjara, Yeap selama 15 tahun penjara, Veronica selama 14 tahun penjara, Jeny hanya dijatuhi sanksi 13 tahun penjara.
Beda Chan Man Man, Yeap Ah Hock, Jeny Yuspitasari dan Veronica Manurung, beda pula dengan nasib Mary Jane Fiesta Veloso. WN Filipina itu dieksekusi mati alasannya ialah menyelundupkan 2,6 kg dari Bandara Adi Sutjipto dan sekarang menanti sanksi mati.
(Andi Saputra/Nurul Hidayati) Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kala Vonis Mati Berkumandang Dari Penjuru Nusantara Untuk Gembong Narkoba"
Posting Komentar