Petugas Bea Cukai Tanjung Pinang Gagalkan Penyelundupan Sabu Malaysia

Tanjungpinang -Petugas Bea dan Cukai Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 2 kilogram lebih. Pelaku yang diketahui merupakan WNI asal Batam berinisial AM digagalkan dikala hendak masuk ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri pada, Rabu (25/2/2015) petang.

Menurut penjelasan,Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang, Hilman Satria dalam konferensi pers menuturkan tersangka tersebut, AM digagalkan dikala mencoba melewati investigasi x-ray. Petugas berhasil mendeteksi adanya benda yang dicurigai. Saat dilakukan investigasi terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan serbuk bening yang ditaruh pada mangkuk tertutup rapi dan disimpan dalam tas ransel.

"Sebelumnya pelaku berangkat dari pelabuhan Malaysia menuju pelabuhan Tanjung Pinang, Kepri. Pelaku menumpang kapal ferry MV. Marina Saputra," ujar Hilman.

Berdasarkan hasil investigasi petugas bea dan cukai dengan memakai narkotest, dipastikan barang bawaan AM merupakan narkoba berjenis sabu.

Akibat perbuatan pelaku AM dikenakan Pasal 102 abjad e UU Nomor 17 Tahun 2006 wacana Kepabeanan Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 wacana Pemberantasan Narkotika dengan bahaya maksimal eksekusi seumur hidup.

Guna investigasi dan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap siapa bintang film pemodal bisnis haram tersebut, sekarang pelaku dan barang bukti telah diserahkan pada pihak kepolisian Polresta Tanjung Pinang.


Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Petugas Bea Cukai Tanjung Pinang Gagalkan Penyelundupan Sabu Malaysia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel