Riau Sempat Olok-Olokan Peraturan Daerah Buka Lahan Dengan Bakar Hutan Tapi Ditolak Pusat

Riau Sempat Ajukan Perda Buka Lahan dengan Bakar Hutan tapi Ditolak PusatFoto: Chaidir Anrwar Tanjung/detikcom
Pekanbaru -Berbeda dengan Kalteng, Riau tak mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur pembakaran lahan. Pemerintah Riau sempat menciptakan draf tapi dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishu) Riau, Fahrizal Labay kepada detikcom, Jumat (23/10/2015) di Pekanbaru. Labay menyebutkan, bahwa munculnya rencana Peraturan Daerah itu, untuk mengakomodir masyarakat budbahasa yang memang mempunyai kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

"Akan tetapi, rencana Perda itu tidak menerima izin dari Pemerintah Pusat. Sehingga, kita tidak pernah memberlakukan rencana Peraturan Daerah terkait dibolehkannya memperabukan lahan hanya dua hektare itu," kata Labay.

Masyarakat adat, dalam hal ini suku pedalaman di Riau, semenjak dulu hidup berpindah-pindah untuk membuka perladangan. Akan tetapi masyarakat budbahasa membuka lahan di tempat tanah mineral (tanah keras) bukan di lahan gambut.

"Masyarakat adat, sangat cerdik dalam membuka perladangan. Mereka menentukan tanah mineral, bukan gambut. Sebelum dibakar, tempat harus sudah terlebih dahulu dibersikan dan tumpukan kayu berada di tengah. Begitu dibakar, api tidak menjalar ke mana-mana. Begitulah mereka," kata Labay.

Dalam membuka perladangan, kata Labay, masyarakat budbahasa juga mengawasinya secara ketat. Masyarakat budbahasa tolong-menolong menjaga api hingga habis.

"Mereka secara cerdik menjaga apinya hingga lahan benar-benar habis, bukan ditinggalkan. Makara mereka itu memperabukan lahan untuk perladangan benar-benar dijaga. Inilah awalnya rencana Peraturan Daerah kita untuk mengakomodir. Tapi memang tidak lolos," kata Labay.

Masyarakat adat, lanjut Labay, membukan perladangan bukan untuk komersil menyerupai yang terjadi ketika ini di Riau. Mereka membuka perladangan untuk ditanami padi darat, atau pun tanam pisang.

"Sekarang orang buka lahan untuk ditanami sawit. Persoalan kita kini ini yang ada di Riau ataupun di Sumsel dan Jambi, pembukaan lahan di tempat gambut untuk kebun sawit," kata Labay.

Masyarakat adat, lanjutnya, semenjak dulu mengerti akan bahayanya lahan gambut kalau dibuka untuk perladangan. Sehingga, tidak ada masyarakat budbahasa semenjak dulu membuka perladangan di tempat gambut. "Mereka pun tahu bahayanya lahan gambut," kata Labay.

Tokoh masyarakat Riau, Edyanus Halim juga menyebutkan hal yang sama. Menurut Edyanus masyarakat budbahasa Riau justru mengharamkan pembukaan lahan di gambut.

"Masyarakat budbahasa kita semenjak dulu paling pantang membuka lahan digambut. Mereka buka perladangan untuk sekedar kebutuhan hidupnya. Bukan menyerupai kini buka lahan untuk kepentingan bisnis," kata Edyanus yang juga akdemisi dari Universitas Riau itu.

Untuk sekedar diketahui, salah satu masyarakat budbahasa di Riau ialah suku Talang Mamak yang hidup di dalam tempat hutan. Ada lagi masyarakat suku pedalaman Sakai. Kedua suku tertua di Riau ini, merupakan masyarakat budbahasa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keramahan lingkungan. Karena memang mereka hidup dari keramahan hutan.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Riau Sempat Olok-Olokan Peraturan Daerah Buka Lahan Dengan Bakar Hutan Tapi Ditolak Pusat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel