Kasus Kebakaran Lahan Segera Disidangkan, Pt Lih: Kita Hormati Proses Hukum
Ilustrasi (Foto: Dok Kostrad)Pekanbaru -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebut masalah kebakaran lahan di PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) segera dilimpahkan ke pengadilan. Pihak perusahaan tetap menghormati proses hukum.
"Kita menghormati proses aturan yang sedang berjalan terkait upaya penegak aturan dalam mengungkap penyebab kebakaran lahan perusahaan kami di kabupaten Pelalawan, Riau," kata Senior Community Development Officer PT LIH, Lagiman kepada wartawan, Kamis (21/1/2016) di Pekanbaru.
Sebagai perusahaan nasional, lanjut Lagiman, PT LIH selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan aturan yang berlaku.
Lagiman juga memastikan bahwa PT LIH tidak pernah melaksanakan pembakaran ataupun melaksanakan kelalaian yang berakibat pada kebakaran lahan. Peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Pelalawan pada 27-30 Juli 2015 justru sangat merugikan PT LIH. Sehingga tidak relevan bila PT LIH dianggap sebagai penyebab kabut asap di Riau yang terjadi pada ahad ketiga Agustus 2015.
"Investasi yang sudah kami habiskan untuk menanam dan mengelola lahan sawit seluas 210 hektare selama 2 tahun ini habis terbakar. Kami justru sangat dirugikan. Tidak masuk nalar pohon sawit yang akan segera panen kami hancurkan sendiri," ungkapnya.
Lagiman bilang selama ini PT LIH menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dan mempunyai Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan. Perseroan juga mempunyai sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Pada ketika terjadi kebakaranpun, PT LIH telah berkoordinasi dan meminta sumbangan untuk memadamkan kepada pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah Riau.
Tim TKTD dan Tim Patrol yang menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal piket dan patrol yang telah ditetapkan, training pemadaman api bagi personel pemadaman kebakaran secara internal dan eksternal.
Selain itu PT LIH juga mempunyai sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran, antara lain menara pantau api, tanda peringatan ancaman kebakaran di seluruh wilayah, pompa bertekanan tinggi, pompa bertekanan sedang, back pump dan peralatan lainnya.
Perusahaan juga membantu pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kami mempunyai peralatan yang sudah mengikuti standar dari pemerintah. Dan ketentuan bahwa bisnis kami harus zero burning juga menjadi tuntutan para buyer kami," ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada detikcom mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Barang bukti dan tersangka Frans Katihotang (48) selaku manajer sudah diserahkan. Menurut Mukhzan, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, maka maksimal 20 hari ke depan, masalah kebakaran lahan PT LIH akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
"Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari Pelalawan," kata Mukhzan, Rabu (20/1) kemarin.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kasus Kebakaran Lahan Segera Disidangkan, Pt Lih: Kita Hormati Proses Hukum"
Posting Komentar