Pria Ngaku Anggota Bin Dibekuk Alasannya Ialah Sekap Dan Peras Pengusaha Minyak
Foto: Agus Siswanto/detikcomPenyekapan dan pemerasan terjadi pada Rabu, 20 Januari 2016. Selain Deny, 5 orang yang terlibat dalam kasus ini yakni Haris (sopir), Tamrin (mediator), Andi (pembawa sajam), Hari (pemilik rekening), dan Darwis (mediator).
Tiga orang, termasuk Tamrin, tiba ke rumah makan menjemput korban sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka marah-marah, kemudian memaksa korban ikut ke sebuah hotel di daerah Nagoya. Di sana, korban diminta menyerahkan kendaraan beroda empat Lexus milknya sebagai jaminan utang-piutang.
Korban tidak berkutik alasannya yakni dalam bahaya senjata tajam dan senpi. Dalam kasus ini, Deny merupakan 'sutradara'. Komplotan ini diringkus di tempat berbeda.
Foto: Agus Siswanto/detikcom |
Polisi menyita sepucuk senjata airsoft gun, kendaraan beroda empat Lexus warna silver, lencana BIN, KTA BIN, dan uang Rp 5 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain. Sejauh ini, ada belasan pengusaha yang mengaku menjadi korban. "Kami harap mereka melapor," kata Yoga.
6 Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana dan 335 kitab undang-undang hukum pidana perihal pengancaman dan pemerasan dengan maksimal penjara selama 9 tahun.
Sumber detik.com
Foto: Agus Siswanto/detikcom
Belum ada Komentar untuk "Pria Ngaku Anggota Bin Dibekuk Alasannya Ialah Sekap Dan Peras Pengusaha Minyak"
Posting Komentar