Tkw Rita Divonis Mati Di Penang, Kemlu: Kami Minta Pengacara Banding
Foto: Rita Krisdianti (Dok Migrant Care)"Pengadilan Tinggi Pulau Penang hari ini tetapkan eksekusi mati WNI atas Rita, terkena masalah narkoba. Kemlu telah meminta pengacara yang ditunjuk untuk mengajukan banding," kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2016).
Dalam penanganan masalah Rita, ungkap Arrmanatha, Kemlu melalui KJRI Penang telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
b. Berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, Pemerintah Daerah Ponorogo dan keluarga dalam rangka mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.
c. Kunjungan rutin oleh KJRI ke penjara.
d. Memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak kandungnya di Riau) ke penjara.
"Kita tetap berharap dari proses banding Rita bebas atau diringankan hukumannya," tandas dia.
Dikutip dari akun twitter Anis Hidayah yang bertagar #SaveRita, Rita Krisdianti yaitu buruh migran asal Ponorogo yang berangkat ke Hong Kong melalui PT Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013. Baru 3 bulan bekerja, Rita dikembalikan ke biro di Hong Kong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.
Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia alasannya yaitu sudah 3 bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang mengatakan pekerjaan berupa bisnis kain sari dan pakaian. Rita diterbangkan ke New Delhi, menginap di sana. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian.
Rita diminta membawanya ke Penang alasannya yaitu ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Tanggal 10 Juli 2013 di Bandara Penang, Rita ditangkap Kepolisian alasannya yaitu koper tersebut ternyata berisi narkoba 4 kg.
Rita terjerat narkotika law 1952 pasal 39b dengan tuntutan maksimal eksekusi mati. Sidang vonis hari ini yaitu sidang ke-19 bagi Rita yang berlangsung semenjak tahun 2013.
Berdasarkan data terakhir Kemlu, 158 WNI di Malaysia terancam eksekusi mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat masalah narkotika.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Tkw Rita Divonis Mati Di Penang, Kemlu: Kami Minta Pengacara Banding"
Posting Komentar