Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ikan, Miras, Dan Cerutu Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ikan, Miras, dan Cerutu ilegalBea Cukai Tembilahan menegah sebuah kapal mengangkut produk perikanan ilegal/ Foto: Dok. Bea Cukai

Jakarta -Salah satu fungsi utama Bea Cukai yakni bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengedaran produk-produk ilegal yang merugikan masyarakat.

Oleh karenanya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama kementerian dan forum terkait, serta para pegawanegeri penegak aturan meluncurkan aktivitas penertiban impor berisiko tinggi. Program tersebut bertujuan membuat praktik bisnis yang adil dan membuat persaingan perjuangan yang sehat.

Melalui aktivitas itu, pemerintah juga bertujuan memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan pengedaran produk.

Sinergi yang dijalin DJBC bersama pegawanegeri penegak aturan pun berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan.

Pada Sabtu (5/8/2017), Bea Cukai Tembilahan berhasil mencegah sebuah kapal yang diduga mengangkut produk perikanan ilegal. Kapal KM. Sinar Abadi 5 yang berasal dari Batam ditangkap Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, serta Bea Cukai Batam.

Petugas yang melaksanakan penangkapan mendapati sebanyak lebih dari 3.400 karton produk perikanan yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan. Kepala Subbagian Umum Kantor Bea Cukai Tembilahan, Dwi Suhartanto menjelaskan bahwa dari kasus ini potensi kerugian yang diderita mencapai Rp 202 juta,

"Selain dampak material, penyelundupan ini juga sanggup mengganggu stabilitas harga di pasar dalam negeri. Selain itu, sanggup juga berpotensi membawa penyakit bagi masyarakat," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8/2017).

Bea Cukai Tembilahan menegah sebuah kapal yang mengangkut produk perikanan ilegal Bea Cukai Tembilahan menegah sebuah kapal yang mengangkut produk perikanan ilegal Foto: Dok. Bea Cukai

Sebagai upaya lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan melaksanakan koordinasi dan pelimpahan kasus kepada Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang dalam peraturan perundang-undangan terkait produk perikanan.

"Dengan dilakukannya penindakan ini dibutuhkan sanggup menimbulan efek jera dan sanggup meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan, pengamanan hak-hak penerimaan negara, maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri," pungkas Dwi.

Pada hari yang sama, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) juga menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 pak cerutu yang tiba dari Malaysia dan Singapura.

Ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter memakai kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengembangan penelitian pada kasus ini gres dilakukan pada Sabtu (12/8/2017) kemarin. Ditpolair melaksanakan serah terima barang bukti ribuan botol miras dan cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dalam melaksanakan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal. Mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ikan, Miras, dan Cerutu ilegalFoto: Dok. Bea Cukai

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo mengungkapkan, sehabis dilakukan serah terima miras ilegal oleh pihak Kepolisian kepada Bea Cukai, pihaknya akan melaksanakan penelitian lebih lanjut.

"Bea Cukai akan melaksanakan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penelitian akan dilakukan sesuai Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo, Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 wacana Kepabeanan, Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 jo, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 wacana Cukai.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ikan, Miras, Dan Cerutu Ilegal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel