Mutilasi Korban, Heriyanto Dieksekusi Mati
Foto: Basith Subastian/detikcomPekanbaru -Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau memperlihatkan vonis mati terhadap Heriyanto (28) alasannya memutilasi Bayu Santoso (27). Kasus pembunuhan ini tak terlepas dari bisnis narkoba.
Kasus mutilasi itu terjadi 25 Maret 2017 kemudian yang melibatkan dua pelaku lain yakni Andrian alias Gondrong (29) dan Ali Akbar alias Barok (25).
Hakim menilai, otak pelaku dilakukan terdakwa Heriyanto. Sehingga hakim dalam menilai secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menilai, Heriyanto telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak dua rekannya. Pembunuhan dibarengi dengan dimutilasi dimasukan dalam tas koper nilai hakim perbuatan yang sangat sadis tanpa prikemanusiaan.
Atas putusan ini, terdakwa lewat kuasa hukumnya, Windrayanto menyatakan banding atas putusan tersebut.
Untuk kedua terdakwa lagi, Ali Akbar diyakini secara sah turut serta dalam pembunuhan ini. Dalam masalah mutilasi ini kiprahnya memegang tangan korban. Sehingga majelis hakim menjatuhi vonis 20 tahun penjara. Terdakwa Andrian hakim menjatuhi vonis seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 18 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan pikir-pikir dulu," kata JPU Handoko.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Rupat Utara, Kab Bengkalis Riau. Antara para pelaku dan korban bekerjsama merupakan teman dekat. Mereka berselisih paham hanya terkait bisnis narkoba.
Pada ketika melaksanakan pembunuhan, ketiga terdakwa juga terlebih dahulu memakai narkoba jenis sabu. Secara sadis rekannya sendiri mereka bunuh dan dimutilasi. Usai membunuh mereka kabur ke dalam hutan yang akibatnya berhasil ditangkap pihak Polres Bengkalis.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Mutilasi Korban, Heriyanto Dieksekusi Mati"
Posting Komentar