Pentingnya Penemuan Hukum Dalam Mengelola Lahan Gambut
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis detikcomYogyakarta -Badan penelitian dan pengembangan pertanian mendefinisikan lahan gambut sebagai lahan dengan tanah jenuh air yang terbentuk dari endapan sisa-sisa penumpukan tumbuhan, khususnya yang belum mengalami pelapukan tepat dengan ketebalan 50 cm atau lebih.
Keberadaan lahan gambut ini turut memperlihatkan donasi penting dalam menambah pendapatan daerah, bahkan bisa menambah penerimaan negara dari pajak non-migas. Namun pada tingkat daerah, pemerintah tempat berlomba justru menarik investor dengan melaksanakan penemuan perizinan satu pintu, reformasi birokrasi, sampai perbaikan regulasi investasi.
Aturan-aturan, serta regulasi yang tidak terperinci dan konsisten dalam pengelolaan lahan gambut dinilai hanya akan menciptakan investor kabur dan menarik diri.
Untuk menerapkan teknologi investasi yang ramah lingkungan sudah niscaya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dari hal ini bisa diterapkan penemuan hukum menyerupai memperlihatkan insentif untuk perusahaan yang terbukti bisa melindungi lahan gambut.
"Jika diterapkan (insentif) akan jadi penemuan kelembagaan di gambut. HTI (hutan tumbuhan industri) akan mengelola lahan gambut dengan lebih baik lagi. Perusahaan menyerupai itu yang dikasih insentif. Jangan kaya sekarang, salah pribadi dikasih pinalti," ujar Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Riyanto di program Media Gathering PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Yogyakarta, menyerupai ditulis Sabtu (16/12/2017).
Inovasi hukum berupa pinjaman insentif ini diharapkan Riyanto bisa dikaji kembali ke depannya, terutama besaran insentifnya. "Pajak ada PPh, bisa juga mungkin kalo di perusahaan ada PPn, macam-macam insentifnya kan, dari situ bisa dikaji lagi kira-kira berapa persenannya," pungkasnya.
"Sekarang kan disinsentif. Kalau ga bisa kelola lahan (gambut) dengan baik, contohnya terjadi kebakaran ya cabut aja izinnya," tutup Riyanto.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Pentingnya Penemuan Hukum Dalam Mengelola Lahan Gambut"
Posting Komentar