Gugatan Pt Rapp Ditolak, Klhk Tegaskan Pentingnya Pp Gambut

Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP GambutFoto: Dok KLHK

Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan PT. Riau Andalan Pulp and Paper. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan pentingnya PP Gambut.

"Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal kepercayaan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua sanggup berguru dari insiden ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2017).

Siti menyampaikan berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Siti juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.


Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan forum PTUN, MA, KY, para pakar dan penggerak lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses aturan ini.

Lebih lanjut Siti menegaskan KLHK akan mempertimbangkan melaksanakan langkah-langkah preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri. Dengan demikian seluruh urusan bisnis RAPP dan April Group terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan.

"Maka nanti akan terlihat potretnya menyerupai apa di segala sudut operasionalnya. Hal serupa telah KLHK lakukan untuk Freeport," tegas Siti.

Wajib Revisi RKU

Usai sidang, masih berlokasi di PTUN, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang juga bertindak sebagai kuasa aturan pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK legalisasi RKU PT. RAPP periode 2010-2019. RKU tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pertolongan dan pengelolaan lahan gambut.


Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan menyerupai yang terjadi pada tahun 2015, terutama yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

Bambang menegaskan bahwa pemegang izin perjuangan yang areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melaksanakan Revisi RKU.

"Putusan PTUN hari ini menguatkan lagi. Makara PT RAPP wajib segera melaksanakan revisi RKU untuk pertolongan gambut," katanya.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Gugatan Pt Rapp Ditolak, Klhk Tegaskan Pentingnya Pp Gambut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel