Terbongkar! Perdagangan Satwa Dilindungi Lewat Fb Di Probolinggo

Terbongkar! Perdagangan Satwa Dilindungi Lewat FB di ProbolinggoSejumlah satwa dilindungi yang siap diperjualbelikan secara ilegal di Probolinggo. (Foto: M Rofiq)

Probolinggo -Bisnis perdagangan satwa yang dilindungi melalui media umum Facebook di wilayah Kabupaten Probolinggo kesannya terbongkar.

Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo melaksanakan penangkapan terhadap Andika Pratama alias Dika Aan (35) warga Dusun Kramat RT 11 RW 03 Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya.

Pelaku diamankan bersama sejumlah satwa yang dilindungi di antaranya 1 ekor lutung, 1 ekor walang kopo (tupai terbang jawa), 4 ekor berang-berang, 1 ekor burung but-but, 4 buah sangkar serta 1 unit HP merek Oppo A37 warna hitam milik pelaku.

"Begitu juga dengan pelaku atas nama Andika Pratama sudah kami amankan," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad ketika dihubungi detikcom, Jumat (23/3/2018) .
Pelaku perdagangan satwa dilindungi dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo. (Foto: M Rofiq)Pelaku perdagangan satwa dilindungi dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo. (Foto: M Rofiq)


AKBP Fadly menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo perihal adanya penjualan satwa dilindungi melalui media umum atas nama akun Facebook 'DIKA AAN'.

Dari situ anggota melaksanakan penelusuran dan penggerebekan pada hari Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah pelaku. Dalam kesempatan yang sama juga diamankan beberapa jenis binatang dilindungi dalam keadaan hidup yang siap diperjualbelikan melalui media sosial.
Salah satu satwa dilindungi yang akan diperjualbelikan, lutung. (Foto: M Rofiq)Salah satu satwa dilindungi yang akan diperjualbelikan, lutung. (Foto: M Rofiq)

"Pelaku dengan sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yg dilindungi melalui media umum Facebook. Ini melanggar pasal 21 ayat 2 abjad a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 05 tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terperinci AKBP Fadly.

AKBP Fadly mengaku pihaknya juga melaksanakan investigasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Kami akan terus melaksanakan pengembangan terkait kasus ini," tegasnya.

Walang kopo atau bajing terbang jawa juga diamankan sebagai barang bukti. (Foto: M Rofiq)Walang kopo atau bajing terbang jawa juga diamankan sebagai barang bukti. (Foto: M Rofiq)


Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Terbongkar! Perdagangan Satwa Dilindungi Lewat Fb Di Probolinggo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel