Pelaku Selundupkan Sabu Rp 38 M Dalam Tabung Gas Dan Sepatu
Sindikat pelaku peredaran sabu. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)Sukabumi -Penyelundupan narkotik jenis sabu senilai Rp 38 miliar dari Thailand yang dilakoni sindikat Bandung-Batam dibongkar Polda Jabar. Pelaku sengaja menyembunyikan sabu dengan aneka macam cara semoga tak terlacak.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan para pelaku menyimpan sabu di dalam tabung gas elpiji yang dimodifikasi, drum oli sampai dalam sepatu khusus.
"Jadi jaringan ini dikala akan mengirim sabu ke sejumlah propinsi mereka menyimpan paket sabunya di dalam sol sepatu. Nah ini tidak terdeteksi di airport dan sepatunya ini khusus," kata Agung di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/2/2018).
Dalam satu pasang sepatu dapat membawa satu kilogram barang haram tersebut. "Untung saja personel kita cukup jeli, mereka menyembunyikan sabu di tempat-tempat yang memang tidak gampang ditemukan," ucap Agung.
Tabung gas berukuran 12 kilogram tersebut sudah dimodifikasi pelaku. Bagian belakang telah dibentuk lubang sedemikian rupa untuk menyimpan beberapa paket sabu ukuran besar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tabung gas yang dipakai pelaku untuk menyelundupkan sabu. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom) |
"Delapan paket besar sabu tersimpan dalam drum bekas oli, 10 paket besar sabu dalam tabung gas elpiji dan 6 paket besar sabu di cor-coran dudukan kompor yang tersimpan di dapur," ujar Enggar.
Gagalnya peredaran narkoba tersebut, Enggar menyebut telah menyelamatkan sebanyak 127 ribu orang yang terjerat narkotik. "Asumsi narkoba 1 gram dipakai oleh 5 orang pengguna dikalikan 25 kilogram, kurang lebih ada 127 ribu orang pengguna yang kita jauhkan dari kebiasaan buruknya," tutur Enggar.
Ditnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu seberat 25 kilogram senilai Rp 38 miliar. Bisnis gelap ini melibatkan sindikat pengedar narkoba asal Bandung-Batam. Polisi berhasil menangkap enam tersangka ialah inisial Am (42), Ms (28), Sa alias Bro (35), Dah (36), Az alias Agam (36) dan MS alias Yin (24).
Terbongkarnya jaringan pengedar sabu antarnegara dan provinsi ini bermula dari pengembangan penyelidikan personel Ditnarkoba Polda Jabar.
Sumber detik.com
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tabung gas yang dipakai pelaku untuk menyelundupkan sabu. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Selundupkan Sabu Rp 38 M Dalam Tabung Gas Dan Sepatu"
Posting Komentar