Freeport, Blok Rokan, Dan Literasi Konstitusi
Ilustrasi: Nadia Permatasari/InfografisJakarta -Telah usang ada sesuatu yang menyerupai hilang di Republik ini. Perasaan itu tak lain ialah meruapnya ruh konstitusi. Pasal dan ayat yang tertulis di dalam konstitusi hanyalah materi hafalan saja. Maksimal isi Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk sebagai materi diskusi, entah di mimbar kampus, ruangan hotel, atau kedai kopi. Di antara jajaran pasal-pasal, tentu saja di bidang ekonomi yang paling banyak dibicarakan ialah Pasal 33. Boleh dibilang itu ialah pasal paling sakral. Dihafal dan dihayati sepenuh hati, tapi tak juga ada eksekusi. Kesakralannya cuma berhenti di nadi, tak bermetamorfosis menjadi aktivitas aksi. Perasaan semacam itu kian kencang menggema, tahun demi tahun, namun perubahan nyaris tanpa harapan. Entah sudah berapa banyak buku dicetak dan produksi rekomendasi disarankan, namun tak jua menjadi kebijakan.
Pasal 33 itu berbicara dua hal saja sebenarnya, tetapi merupakan akar dan jati diri ekonomi bangsa. Pertama, ayat 1 merupakan maklumat bahwa etika ekonomi bangsa mesti beralas kepada semangat kolektivitas. Usaha bersama merupakan cermin kesungguhan untuk berbagi. Lapis berikutnya, spirit kekeluargaan menyebabkan tiap orang yang bekerja sama berjibaku untuk saling asah, asuh, dan asih. Bung Hatta selalu menggunakan istilah itu untuk memperlihatkan klarifikasi makna kekeluargaan. Kedua, ayat 2 dan 3 menegaskan bidang atau sektor ekonomi tertentu yang harus dalam penguasaan negara demi melindungi hajat publik, yakni cabang-cabang produksi yang penting dan sumber daya alam (SDA). Sektor ini dihentikan jatuh ke individu alasannya ialah akan menggerogoti kesejahteraan rakyat.
Sungguh merupakan kado yang istimewa bagi bangsa ini saat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73 ini tiba-tiba ruh konstitusi itu hadir kembali. Perkara yang semenjak usang dirasa tidak akan pernah terjadi, tiba-tiba kini menjadi terbukti. Nama PT Freeport akan selalu diingat sebagai sosok korporasi gigantik dari negara adidaya yang tak mungkin sanggup diusik. Meski ia beroperasi dan menyedot SDA milik Indonesia, namun kekuasaannya tak boleh diganggu. Tetapi hari ini kita menjadi saksi, apa yang sebelumnya dibayangkan tak tersentuh kini sebagian besar sahamnya (51%) sudah dalam genggaman negara. Ikhtiar memang jauh dari usai, namun prinsip penguasaan perusahaan telah ditunaikan. Selebihnya tinggal urusan teknis yang tak keluar dari koridor kesepakatan.
Bagi bangsa ini, dua korporasi itu ialah representasi dan simbol untuk menegaskan di mana posisi bangun negara: apakah berada di kaki konstitusi atau (semata) kaki investasi. Jika kaki konstitusi yang menjadi titik pijak, maka pilihannya ialah memastikan penguasaan negara disantuni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebaliknya, jikalau semata kaki investasi yang diambil, maka pemerintah cukup menonton derap eksplorasi SDA tersebut sambil menunggu pembayaran pajak dan royalti. Kita beruntung alasannya ialah pada ujungnya pemihakan terhadap konstitusi yang menjadi pilihan melampaui kebutuhan investasi. Bagi rakyat keputusan ini menggetarkan alasannya ialah marwah Republik dimuliakan sehingga arah perjalanan bangsa dipastikan tegak-lurus mengikuti garis konstitusi.
Pelajaran berharga lainnya, memimpin ialah bekerja dalam sunyi. Tampaknya ini yang sedang dikerjakan dengan keyakinan. Pada kesudahannya yang tampak bukanlah rencana dan sasaran yang diumbar, namun realisasi yang dengan cermat dan cepat disambar. Proposal rencana bisnis dibentuk dengan detail untuk menerjemahkan mandat konsitusi, dinegosiasikan dengan determinasi, dan diputuskan untuk menegakkan harga diri. Proses itulah yang terbaca dari ikhtiar besar di balik janji mengembalikan PT Freeport dan Blok Rokan ke pangkuan Ibu Pertiwi. Seluruhnya serba senyap biar konsentrasi tak terganggu dan kemenangan konstitusi menjadi kepastian. Metode ini niscaya akan menjadi standar perundingan dan akan diacu dalam jangka panjang untuk memperjuangkan kepentingan negara.
Operasi ini tentu dimafhumi gres langkah awal, meskipun harus dihitung sebagai langkah vital dan strategis. Presiden sudah memimpin dengan menentukan berpihak kepada konstitusi. Oleh alasannya ialah itu, ke depan terdapat dua hajat pokok yang mesti dijaga. Pertama, menyusun sketsa penataan ekonomi yang tegak lurus dengan konstitusi, baik mendesain sistem ekonomi maupun kebijakan-kebijakan turunannya, khususnya dalam menerjemahkan Pasal 33 secara utuh. Kedua, memperkuat literasi konstitusi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah. Para pejabat pemerintah mesti melek konstitusi biar produksi kebijakan tidak berpunggungan dengan konstitusi. Para cendekiawan, khususnya ekonom, membenahi kembali gagasannya biar tak terasing dengan hulu berpikir bangsa. Gerakan literasi konstitusi ialah basis penegakan negara.
Ahmad Erani Yustika Staf Khusus Presiden; Guru Besar FEB Universitas Brawijaya
Tulisan ini ialah kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin menciptakan goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Freeport, Blok Rokan, Dan Literasi Konstitusi"
Posting Komentar