Dirut Pt Smelting Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Perkara Suap Pltu Riau-1
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)Jakarta -Penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Smelting Indonesia, Prihadi Santoso, terkait masalah dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofiq. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Tak Datang, Direktur PLN Dipanggil Ulang KPK |
Dalam masalah ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Wakil Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga mendapatkan duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bab dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melaksanakan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga mendapatkan kesepakatan yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jikalau perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Tonton juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Dirut Pt Smelting Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Perkara Suap Pltu Riau-1"
Posting Komentar