Bareskrim Polri Tangkap Persekutuan Penipu Modus Hack E-Mail
Direktorat Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 3 anggota persekutuan penipuan lewat e-mail. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)Jakarta -Direktorat Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 3 anggota persekutuan penipuan lewat e-mail. Mereka membajak e-mail kemudian melaksanakan transaksi keuangan dengan pengusaha yang jadi korbannya.
"E-mail dari perusahaan dibajak oleh hacker kemudian digunakan isi di dalamnya termasuk dokumen dan invoice yang sudah pernah dikirim melalui e-mail itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Rickynaldo Chairul di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Para tersangka yakni seorang WNA asal Nigeria, Ndubuike Gilber Ukpogu, dan istrinya, Dina Febrianti (WNI). Seorang lagi yakni Puput Bambang, yang masih keluarga tersangka Dina.
Kasus ini dilaporkan salah seorang pengusaha di Ternate pada tamat 2017. Korban tertipu alasannya yakni tersangka membajak e-mail rekan bisnis korban yang berada di Karanganyar. Mereka sudah menjalani bisnis baja ringan selama 10 tahun.
"Begitu sudah datang saatnya pembayaran, korban sanggup e-mail yang seolah-olah dengan pihak yang selama ini mereka bekerja sama, isi e-mail mengalihkan rekening yang awalnya sudah disebut dalam kesepakatan. Begitu barang sudah sampai, sanggup e-mail gres yang isinya minta dialihkan rekeningnya alasannya yakni rekening yang usang ada masalah," ujar Rickynaldo.
Dalam aksinya, ketiga tersangka dibantu seorang hacker di Nigeria yang hingga sekarang masih dalam DPO. Komplotan ini sudah meraup uang Rp 75 miliar dari agresi penipuan mereka selama 3 tahun terakhir.
"Hasil analisis transaksi keuangan bahwa rekening tersangka ini sudah dianalisis hampir Rp 75 miliar, transaksinya ini sudah dipantau, uang bukan hanya dari dalam negeri, uang juga masuk dari luar negeri," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 buku tabungan yang dibentuk tersangka Dina memakai KTP palsu, 15 ponsel, dan 1 buah laptop. Para tersangka dijerat Pasal 263 dan 378 kitab undang-undang hukum pidana serta Pasal 30 UU ITE.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Polri Tangkap Persekutuan Penipu Modus Hack E-Mail"
Posting Komentar