Pengacara Sofyan Basir Jawab Kpk: Pertemuan Dalam Bisnis Itu Wajar

Pengacara Sofyan Basir Jawab KPK: Pertemuan Dalam Bisnis Itu WajarDirektur Utama PLN Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -KPK tengah menilik tugas Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir berkaitan dengan kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan disebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka kasus itu.

Seperti dalam sidang putusan Johanes Budisutrisno Kotjo ketika majelis hakim menyebutkan tugas Sofyan. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek dari PLN itu, yang kemudian difasilitasi anggota dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih untuk bertemu dengan Sofyan.
Namun, berdasarkan pengacara Soesilo Ariwibowo, yang mewakili PLN, pertemuan yang dilakukan Sofyan murni berkaitan dengan bisnis. Sofyan disebutnya tidak mendapatkan sama sekali terkait uang pelicin.

"Bahwa pertemuan yang dilakukan oleh Pak Sofyan Basir, yang dibicarakan hanya terkait kepemilikan saham anak perusahaan PLN yang 51 persen dan denah bisnis yang tidak sanggup ditawar lagi," ujar Soesilo kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).

"Di dalamnya sama sekali tidak ada pertemuan untuk lobi-lobi, apalagi membahas fee proyek 2,5 persen dari total nilai proyek USD 900 juta," imbuh Soesilo.

Soesilo menyebut tidak ada unsur pidana apa pun yang dilakukan Sofyan. Dia pun meyakini KPK tidak akan gegabah dalam membuatkan kasus ini.

"Pertemuan dalam bisnis ialah hal yang masuk akal tidak selalu berkonotasi negatif, pertemuan tersebut esensi materinya tetap merujuk pada Perpres Nomor 4 Tahun 2016 bahwa PLN sanggup menugaskan anak perusahaan dengan kepemilikan saham 51 persen, baik secara eksklusif maupun tidak langsung," ucap Soesilo.
KPK sebelumnya memastikan adanya penyelidikan gres berkaitan dengan hal itu. Wakil Ketua KPK Laode MN Syarif menyebut penyelidikan tersebut juga sanggup menjaring pihak-pihak lain. Namun ia tidak memerinci sudah sejauh apa proses penyelidikan itu.

"Semua pihak lain yang dianggap mengetahui dan mungkin ikut berperan masih proses lidik," ujar Syarif.

Nama Sofyan memang muncul semenjak dakwaan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Selain di dalam dakwaan dan dipanggil sebagai saksi, nama Sofyan kembali muncul dalam putusan hakim atas Kotjo. Dalam pertimbangan vonis Kotjo, Sofyan disebut ikut dalam proses perundingan proyek PLTU Riau-1 antara Eni, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Sementara itu Kotjo pernah membantah adanya uang yang mengalir ke Sofyan. Hal itu disampaikan Kotjo ketika menjalani investigasi sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 15 November 2018.


Simak Juga 'Penjelasan Dirut PLN Soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Pengacara Sofyan Basir Jawab KPK: Pertemuan Dalam Bisnis itu Wajar


Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pengacara Sofyan Basir Jawab Kpk: Pertemuan Dalam Bisnis Itu Wajar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel