Kasus Suap Pltu Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil 3 Saksi Termasuk Dari Pln

Kasus Suap PLTU Riau, KPK Panggil 3 Saksi Termasuk dari PLNIlustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Jakarta -Penyidik KPK memanggil 3 orang saksi berkaitan dengan penyidikan masalah suap terkait PLTU Riau-1. Salah seorang saksi disebut KPK berasal dari PT PLN (Persero).

Dicek dari jadwal investigasi di KPK, ketiga saksi tersebut antara lain Sarwono sebagai Direktur Keuangan, M Ali sebagai Direktur Human Capital Management (HCM), dan Ahmad Rofik sebagai Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN.

"Para saksi dipanggil untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).




Idrus, dalam kasus ini, merupakan salah satu tersangka yang masih di tahap penyidikan. Sedangkan dua tersangka lain adalah Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo sudah duduk sebagai terdakwa, bahkan untuk Kotjo sudah divonis.

KPK menduga Kotjo sebagai pengusaha menyuap Eni sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dan Idrus sebagai pelaksana kiprah (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Suap diberikan Kotjo untuk menerima susukan berkomunikasi dengan PLN demi kepentingannya menggarap proyek PLTU Riau-1 itu.


Saksikan juga video 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Kasus Suap Pltu Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil 3 Saksi Termasuk Dari Pln"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel