Wa Eni Saragih Ke Kotjo Bicarakan Sofyan Basir
Mantan anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih yang didakwa mendapatkan suap terkait proyek PLTU Riau-1. (Ari Saputra/detikcom)Jakarta -Terungkap mantan anggota dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih melaksanakan komunikasi dengan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo lewat aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Dalam komunikasi keduanya, ada nama Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Mengapa Sofyan menyebut Eni harus menerima yang terbaik?
Jaksa KPK menawarkan bukti komunikasi tersebut dengan menampilkan tangkapan layar komunikasi WA dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Eni menjadi terdakwa dalam sidang dugaan suap janji kontrak kolaborasi proyek PLTU Riau-1 tersebut. Berikut transkrip percakapan Eni dan Kotjo:
Kotjo: Hahaha iya Ibu, kita semua
Eni: SB sangat ngerti itung2an, Besok-besok katanya jangan dipirit-pirit. Langsung aja, biar cepat, nggak bolak balik Hahahaha
Kotjo: Bsk lebih cepat, alasannya sudah tau maunya PLN
Eni: Thema gres harus pribadi aja, biar cepat katanya
Jaksa pun menanyakan perihal maksud ucapan Eni dalam percakapan tersebut, terutama mengenai 'SB' dan 'the best'. Pertanyaan itu ditujukan kepada Kotjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eni.
"Terdakwa (Eni) menyampaikan (dalam WA), 'SB bilang harus the best'. Ini maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Kotjo.
Kotjo pun menyampaikan 'SB' yang dimaksud ialah Sofyan Basir. Namun jaksa masih tidak puas dengan klarifikasi Kotjo dan kembali menanyakan perihal maksud dari ucapan 'jangan dipirit-pirit'. Jaksa menduga percakapan dalam komunikasi itu berkaitan dengan uang.
"(Soal 'jangan dipirit-pirit') bukan terkait fee? Seperti dalam arti, 'Oke, fee-nya the best ya', gitu, bukan?" tanya jaksa.
"Bukan, ha-ha-ha.... Itu hukum negosiasi, Pak, alasannya dari 6 terus turun-turun jadi ke 5,39," ucap Kotjo.
Kotjo sendiri dalam pusaran perkara ini sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap Eni dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, jaksa ingin semoga Kotjo dieksekusi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Wa Eni Saragih Ke Kotjo Bicarakan Sofyan Basir"
Posting Komentar