Kasus Sofyan Basir, Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Administrator Bisnis Pln Jawa Bab Barat
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Ari Saputra)Jakarta -KPK memanggil Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS terkait masalah dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Haryanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Dalam kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka alasannya diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih mendapat suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam masalah ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya biar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada banyak sekali pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini banyak sekali tugas Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu eksekutif di PT PLN untuk bekerjasama dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu eksekutif di PT PLN untuk memonitor alasannya ada keluhan dari Kotjo perihal lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan usang kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Simak Juga "Dirut PLN Sofyan Basir Makara Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1":
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kasus Sofyan Basir, Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Administrator Bisnis Pln Jawa Bab Barat"
Posting Komentar