Kpk Dalami Proses Penunjukan Perusahaan Di Perkara Suap Pltu Riau-1
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)Jakarta -Sebanyak lima saksi diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir. KPK mencari tahu proses penunjukan perusahaan asal China, CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan PT Samantaka Batubara dalam proyek PLTU Riau-1.
"Ada 5 saksi yang diperiksa hari ini. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan proses pengadaan PLTU Riau-1 lebih tepatnya proses pengambilan keputusan di PLTU Riau-1 terkait penunjukan perusahaan CHEC, perusahaan di China dan PT Samantaka Batubara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Febri menjelaskan para saksi itu dicecar soal proses keputusan penunjukan perusahaan itu. Selain itu, KPK juga menanyakan bagaimana sirkulasi penandatanganan keputusan penunjukan perusahaan tersebut.
Dalam investigasi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 hari ini, KPK memanggil Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Baca juga: Giliran Sofyan Basir Melawan KPK |
Selain Haryanto, KPK juga memanggil Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, karyawan PLN yang juga selaku Kepala Satuan Komunikasi I Made Supratera dan James Rijanto sebagai swasta. Mereka juga dipanggil sebagai saksi Sofyan Basir.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka sebab diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih mendapat suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menerka Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menerka Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya biar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada banyak sekali pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini banyak sekali tugas Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu eksekutif di PT PLN untuk berafiliasi dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu eksekutif di PT PLN untuk memonitor sebab ada keluhan dari Kotjo perihal lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan usang kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kpk Dalami Proses Penunjukan Perusahaan Di Perkara Suap Pltu Riau-1"
Posting Komentar