6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak Alasannya Masalah Narkoba

6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak alasannya ialah Kasus NarkobaFoto: Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 6 personelnya (Haidir-detikcom)

Pekanbaru -Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 6 personelnya. Mereka yang dipecat dari kasus meninggal kiprah sampai terlibat narkoba.

Upacara ini digelar di halaman Mapolda Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/8/2019). Kapolda Riau Irjen Eko pribadi mencopot baju seragam para personel yang melanggar disiplin dan melaksanakan tindak pidana.

"Kejadian ini (PTDH) menjadi koreksi untuk kita semua biar semua personel lebih awas dan berhati-hati biar tidak terjerumus dalam tindan dan laris yang dapat merugikan institusi Polri, diri dan selanjutnya merugikan keluarga kita sehingga harus PTDH," kata Eko.



Menurut Eko, mereka yang hari ini dipecat tidak hortmat ini bekerjsama sudah diperingatkan berulang kali. Namun tidak ada tikad baik untuk dapat berubah.

"Karena tidak juga mau berubah, maka lebih baik berada di luar institusi Polri," tegas Eko.

Bagi Kapolda Riau, lebih baik membina yang sudah ada dan yang baik prilakunya.

"Bagi Polisi Republik Indonesia ingusan yang gres saja dilantik biar menjaga diri. Karena sangat rentan dengan godaan. Yang muda yang sering terpengaruh gegara gadget lepas kendali dan alhasil salah dalam memakai teknologi," katanya.

Eko juga menyebutkan, bahwa Riau ketika ini masuk dalam 5 besar peredaran narkoba. "Karena itu harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang pendidikan masuk Polri, semua ialah yang terpilih dengan predikat terbaik. Jangan gara-gara narkoba kemudian terjerumus dan harus terlempar dari organisasi Polisi Republik Indonesia yang sudah dimasuki dengan gemilangan," katanya.



Berikut 6 personel Polda Riau yang dipecat:

1. Putra Budiman mantan anggota Res Nakorba Polda Riau. Dipecat pada 31 Juli 2019 melanggar Pasal 11 abjad c dan pasal 11 abjad d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 wacana Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Mantan anggota Polisi Republik Indonesia ini dinilai tidak mentaati dan menghormati norma agama, aturan dan tidak memelihara kehidupan berkeluarga secara santu.

2. Harpin mantan personel Yanpa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Pemecatan diberikan menurut pitusan PN Pekanbaru yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dengan barang bukti 5 gram.

3. Carli Togu Suprianto mantan Sat Narkoba Polres Dumai yang tersandung kasus meninggalkan kiprah lebih dari 30 hari.

4. Yoga Sakti Mundar mantan anggota Polres Inhil juga meninggalkan kiprah selama 30 hari di tahun 2017.

5. Akhmad Khusaeri mantan anggota Brimob Polda Riau yang tersandung kasus narkoba. Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memperlihatkan vonis 7 tahun penjara dalam kepemilikan narkoba jenis sabu.

6. Ilham Suardi mantan anggota Polres Pelalawan juga dipecat tidak hormat.



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak Alasannya Masalah Narkoba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel