Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Di Tempat Karaoke Daerah Batam

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Kawasan BatamFoto: Ilustrasi/Thinkstock

Batam -Polisi membongkar praktik prostitusi dan perdagangan perempuan di sebuah klub karaoke di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka mengakibatkan wanita-wanita tersebut menjadi pemandu lagu.

"Pengungkapan diawali dari informasi ihwal adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan sebagai korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Pol S. Erlangga di Batam, yang dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2019).

Hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola daerah karaoke terhadap perempuan yang bekerja pada daerah tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan adanya modus paket bernyanyi dan gratis kamar hotel.



"Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk menunjukkan service kepada tamu sehingga memperoleh laba dengan menetapkan tarif pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer) serta sistem bagi hasil," kata dia.

"Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktik prostitusi," ucap Erlangga.



Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka di kasus ini yaitu AJ selaku general manager dan AH selaku manajer. Pihaknya juga menemukan 6 orang korban yang sekarang telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 ihwal Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Erlangga.




Tonton Video Susul Kabar Bisnis Prostitusi, Daesung BIGBANG Jual Gedung Miliknya:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Di Tempat Karaoke Daerah Batam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel