Ma Anulir Eksekusi Mati Bos Cecunguk Narkoba, Anak Buahnya Malah Dibui Sampai Mati

MA Anulir Hukuman Mati Bos Mafia Narkoba, Anak Buahnya Malah Dibui hingga MatiHakim agung Margono (dok.ma)

Jakarta -Hukuman mati Adam dianulir Mahkamah Agung (MA) jadi 20 tahun penjara. Adapun anak buah Adam, Hans David Rinaldi dieksekusi penjara seumur hidup. Aneh!

Adam dan David berkongsi jahat menyelundupkan 54 kg sabu dari Malaysia ke Jakarta pada 2016 silam. Penyelundupan dilakukan lewat jalur pelabuhan tikus dengan cara estafet.

Setelah hingga di Batam, narkotika itu disarukan ke dalam ban serep. Perjalanan kemudian diteruskan lewat darat dari Riau ke Jakarta. Namun ketika di Pelabuhan Bakauheni, BNN menangkap persekutuan itu.

Dalam jaringan itu, Adam berperan sebagai otak. Ia cukup menelepon kaki tangannya untuk melaksanakan estafet narkotika. Sedangkan Hans David ialah sopir yang membawa paket sabu dan ekstasi dari Riau hingga tertangkap di Bekauheni. Keduanya kemudian diadili dengan berkas terpisah.
MA Anulir Hukuman Mati Bos Mafia Narkoba, Anak Buahnya Malah Dibui hingga MatiFoto: Hakim agung MD Pasaribu (dok.ma)

Awalnya, Adam dijatuhi sanksi mati. Namun oleh MA sanksi mati itu dianulir menjadi 20 tahun penjara. 2 Hakim agung oke penganuliran sanksi mati itu, yaitu Margono dan MD Pasaribu. Adapun ketua majelis Prof Dr Surya Jaya tetap bersikukuh supaya Adam dieksekusi mati. Akhirnya bunyi Surya Jaya kalah voting.

Bagaimana dengan David? Ternyata hukumannya lebih berat. Pada 30 Januari 2017, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup kepada David. Alhasil, David harus hidup di penjara hingga mati.

Hukuman penjara seumur hidup dikuatkan di tingkat banding. David tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ Terdakwa," putus majelis sebagiamana dikutip dari website MA, Jumat (23/8/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono. Mengapa anak buah hukumannya lebih berat dari bos bandit narkoba? Margono yang juga ikut mengadili Adam tidak menjelaskan hal itu.

Padahal, Adam ialah residivis. Ia pernah dieksekusi 8 tahun penjara di perkara narkoba pada tahun 2000. Ia juga telah sukses menyelundupkan narkoba dari Malaysia seberat 10 kg. Terakhir, BNN menangkap Adam yang sedang meringkuk di penjara alasannya tetap mengontrol jejaringnya menyelundupkan sabu dari Malaysia. Yaitu sebanyak 20 kg sabu dan 31 ribu butir pil ekstasi.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari pada 20 Agustus kemarin.




Tonton Video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Ma Anulir Eksekusi Mati Bos Cecunguk Narkoba, Anak Buahnya Malah Dibui Sampai Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel