Tata Kelola Risiko Peristiwa Asap
Kebakaran hutan dan lahan di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Foto: Suriyatman/detikcom)Jakarta -
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi. Dampaknya sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan mengalami tragedi asap. Istilah tragedi asap ini muncul dari masyarakat semenjak karhutla diikuti kabut asap parah terjadi pada 2015 lalu. Publik mengira, berguru dari karhutla terparah sepanjang sejarah itu, pemerintah mempunyai taktik pengurangan risiko. Tapi faktanya, karhutla dan tragedi asap kembali terjadi tahun ini.
Lemahnya tata kelola risiko karhutla ini menciptakan pemerintah masih fokus pada penanganan kebakaran. Kebijakan reaktif ini hanya sanggup mengatasi karhutla jangka pendek. Sejumlah riset menyebutkan, karhutla dan kabut asap mempunyai dampak signifikan. Berkaca pada peristiwa 2015, riset beberapa ilmuwan Harvard University dan Columbia University yang diterbitkan di Environmental Research Letters 11 (9) menyebut, kabut asap 2015 menimbulkan 100.300 ajal dini di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Indonesia sendiri menghadapi risiko dampak kesehatan jawaban karhutla paling tinggi.
Sementara itu laporan Bank Dunia menyebutkan, karhutla 2015 yang menghanguskan 2,6 juta hektar lahan, menimbulkan kerugian Rp 221 triliun (World Bank, 2015). Melihat besarnya risiko karhutla yang mengganggu ekologi, ekonomi, dan kesehatan ini, seharusnya pemerintah sanggup merumuskan kebijakan tata kelola risiko karhutla melibatkan banyak pemain film dan pemangku kepentingan. Bahkan United Nation Development Program (UNDP) mewanti-wanti, pencegahan kebakaran jangka panjang merupakan kepentingan nasional Indonesia dengan manfaat ekonomi dan sosial signifikan (UNDP, 2015).
Pada 2015 hingga 2017 saya melaksanakan riset pencegahan karhutla di Riau yang disebut sebagai jantung kerusakan ekologi. Temuan riset ini antara lain, para pemangku kepentingan di tingkat lokal berpendapat, karhutla di Riau disebabkan sikap insan yang melaksanakan pembakaran secara sengaja. Pelaku pembakaran diidentifikasi sebagai individual dan kelompok terorganisasi yang tidak terungkap sehingga disebut invisible hand. Lokasi kebakaran paling banyak terjadi di area open access yaitu bekas konsesi yang dibiarkan terlantar setelah masa konsesinya habis, area korporasi, area pertanian masyarakat, dan area konservasi.
Melihat realitas tersebut, pemahaman tata kelola risiko penting untuk merumuskan kebijakan pengendalian karhutla yang sistematis. Konsep risiko ini terkait dengan ancaman yang diproyeksikan di masa depan. Oleh lantaran itu sekalipun sebagai asumsi dan ramalan, bahaya-bahaya itu mempunyai relevansi simpel bagi tindakan pencegahan (Beck, 2015). Pengelolaan sumber daya alam tanpa memproyeksikan risiko di masa depan menimbulkan malapetaka.
Karhutla merupakan dampak dari ketamakan industri kehutanan dan perkebunan pada masa lalu. Belajar dari pengalaman karhutla selama ini, sudah saatnya pemerintah memperbaiki tata kelola risiko untuk meminimalisir ancaman pada masa mendatang.
Siklus Karhutla
Undang-Undang No. 24 tahun 2007 wacana Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa kebakaran hutan/lahan merupakan tragedi non-alam yang disebabkan oleh manusia. Pasal 33 UU Bencana itu menyebut, penyelenggaraan penanggulangan tragedi terdiri atas tiga tahap mencakup prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Dalam konteks ini, tata kelola risiko berada pada tahap prabencana yang sanggup dikelompokkan menjadi tindakan pencegahan, mitigasi, serta kesiapsiagaan.
Khusus karhutla terdapat tiga tahapan yaitu pembakaran, kebakaran, dan tragedi yang menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan mengancam keselamatan insan (BNPB, 2013). Kesalahan kebijakan pengendalian karhutla selama ini, pengaktifan satgas penanggulangan karhutla gres dilakukan ketika "siaga darurat karhutla" ketika hutan dan lahan sudah terbakar dan asap sudah menyebar. Kesalahan pemahaman ini menimbulkan status "siaga" gres ditetapkan setelah darurat (terbakar).
Seharusnya kesiapsiagaan sudah dilakukan sebelum ada pembakaran, dengan memetakan daerah rawan, mengidentifikasi pelaku, dan mengoptimalkan sumberdaya untuk mencegah pembakaran. Idealnya, pembentukan satgas pengendalian karhutla level nasional dan lokal sudah dilakukan semenjak tahap pencegahan dan mitigasi sehingga sanggup mengoptimalkan tata kelola risiko pengendalian karhutla secara menyeluruh.
Kerja Kolaboratif
Pengurangan risiko karhutla yang diikuti tragedi asap merupakan pekerjaan kolaboratif. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk mengurai benang kusut ini. Jika mengacu model komunikasi risiko, jalur komunikasi yang efektif dan terbuka harus dibangun di antara ruang andal (pemerintah, ilmuwan, dan korporasi) dan ruang publik (kelompok advokasi, media massa, dan masyarakat).
Selama ini terjadi kesenjangan komunikasi terutama di ruang andal yang lebih banyak melibatkan aktor-aktor pemerintah. Sementara itu, aktor-aktor di ruang publik juga berjalan sendiri; hanya sebagian kelompok advokasi yang bekerja bersama komunitas.
Kurangnya komunikasi antarapemangku kepentingan ini menimbulkan sering terjadinya ketidaksepakatan dalam pemaknaan risiko. Misalnya, berdasarkan persepsi kelompok advokasi karhutla disebabkan faktor hulu menyerupai tata kelola kehutanan, lingkungan, dan perkebunan. Sedangkan pemerintah masih fokus pada kondisi darurat.
Sementara itu, banyak masyarakat (petani) mengeluhkan larangan membakar tanpa diikuti solusi alternatif membuka lahan tanpa bakar yang memadai. Padahal sebagian masyarakat mempunyai kearifan lokal membakar terkendali skala terbatas untuk membuka lahan tanaman pangan. Hal ini berdampak pada penurunan mata pencaharian petani tanaman pangan.
Idealnya, tata kelola risiko mendorong keterhubungan yang dekat antara aktor-aktor di ruang andal dan ruang publik, sehingga terdapat pemaknaan yang sama terhadap risiko karhutla. Komunikasi yang terbuka juga memicu keterlibatan aktor-aktor ruang andal untuk bergerak di ruang publik. Begitu juga sebaliknya, aktor-aktor di ruang publik dilibatkan dalam pengambilan keputusan di ruang ahli.
Untuk itu, tata kelola risiko di ruang andal harus berasal dari kajian mendalam dari ruang publik, sehingga rumusan dan implementasi kebijakan didasari kebutuhan masyarakat pula. Melalui konsep ini, narasi pengendalian karhutla diperlukan tidak hanya mengakomodir kepentingan pemerintah dan korporasi yang dirumuskan "di atas kertas" tetapi perlu memperhatikan kepentingan dan kearifan lokal.
Dalam kerja kolaboratif ini, pemerintah juga perlu memperhatikan tugas Masyarakat Peduli Api (MPA) yang disebut sebagai ujung tombak pengendalian karhutla di tingkat desa. Komunitas itu mempunyai tata kelola risiko sederhana untuk mengamankan area sekitar desanya. Mereka sanggup menilai potensi karhutla, melaksanakan pemetaan daerah rawan, dan melaksanakan pencegahan melalui patroli dan komunikasi persuasif kepada warga desa.
Pemahaman MPA wacana praktik tata kelola risiko itu bisa menghindarkan area desa dari ancaman karhutla. Mereka berguru dari krisis ekologi dan tragedi kabut asap jawaban karhutla tahun-tahun sebelumnya. Jika ribuan desa di daerah rawan karhutla di Indonesia bisa membentuk organisasi serupa dan melaksanakan praktik pencegahan karhutla, risiko karhutla di desa sanggup diatasi. Pemerintah tinggal fokus mengelola risiko di area open access dan daerah konservasi yang rawan perambahan. Sedangkan korporasi fokus mengelola risiko di area konsesinya.
Masalahnya, tidak semua MPA menerima training dan pendampingan. Masih banyak MPA setelah dibuat setelah itu mati. MPA yang hidup umumnya dibuat atas inisiatif dan pendampingan LSM dan sebagian korporasi. Ironisnya, hampir semua MPA mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap komunitas yang dielu-elukan sebagai garda terdepan pencegahan karhutla. Agar kegiatan MPA berkelanjutan mereka berharap menerima kegiatan pemberdayaan ekonomi biar anggotanya lebih berdikari dan sejahtera. Bukan hanya dijadikan sebagai alat pemadam kebakaran oleh pemerintah dan korporasi.
Melihat karhutla diikuti kabut asap yang masih terjadi, seharusnya pemerintah mengubah paradigma tata kelola risiko dan mendorong keterhubungan antara aktor-aktor di ruang andal dan ruang publik. Melalui konsep ini diperlukan pengendalian karhutla tidak hanya mengakomodasi kepentingan politik dan bisnis, tetapi juga memperhatikan kepentingan publik. Maka, pemerintah diperlukan sanggup merumuskan kebijakan pengendalian karhutla berbasis pencegahan. Bukan sekadar kebijakan reaktif setelah kebakaran yang menyisakan tragedi asap dan kerusakan ekologis.
M Badri dosen dan peneliti komunikasi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Belum ada Komentar untuk "Tata Kelola Risiko Peristiwa Asap"
Posting Komentar