Klhk: Kolaborasi Dengan April Group Dalam Pengelolaan Tnz Dibatalkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya--kiri-- (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (25/7/2016).
Bambang menyebut, perjanjian kerja sama antara PT Gemilang Citra Nusantara dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Tandya Tjahjana yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 lalu, prosesnya ternyata tak sesuai prosedur.
Hal yang paling disayangkan, klaim dalam bentuk siaran pers itu keluar pada hari yang sama ketika TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani oleh Wapres Jusuf Kalla, Jumat (22/7) ketika menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.
"Surat resmi penghapusan perjanjian kerja sama kami keluarkan hari ini Senin (25 Juli). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.
Bambang mengatakan, KLHK sangat terbuka untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Namun setiap kerja sama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur.
"Kami menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibentuk APRIL tanggal 21 Juli, dengan klaim kerja sama GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak melalui persetujuan kami," tegas Bambang.
Menteri LHK Siti Nurbaya, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam duduk kasus ini. Jika ditemukan ada aturan atau mekanisme yang dilanggar, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar mekanisme ketika ingin melaksanakan kerja sama dengan pemerintah. Bambang meminta dengan tegas semoga perusahaan tidak mengklaim tempat konservasi dan hutan lindung sebagai bab dari kepentingan bisnis mereka.
Dia mencontohkan, bahwa KLHK juga tidak menyetujui konsep lansekap konservasi APP, yang mengklaim tempat konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap konservasi dari group APP.
"Itu terperinci salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang, turut menegaskan perjanjian kerja sama antara BBKSDA Riau dan APRIL, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Perjanjian kerja sama ini melanggar semua prinsip-prinsip kehutanan yang baik dan tata kelola lingkungan. Perjanjian itu dibentuk tanpa melalui mekanisme dan tidak menurut peraturan aturan yang berlaku," ujarnya.
San Afri mengatakan, lansekap konservasi yang diajukan APP telah ditolak oleh KLHK. Saat ini APRIL dinilai sedang melaksanakan 'trik' serupa.
"Karena tempat konservasi dan hutan lindung tidak sanggup menjelma 'jaminan' untuk klaim bisnis di pasar global. Cara-cara menyerupai ini tidak fair. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, kita intinya mendukung praktek-praktek yang bertentangan dengan aturan dan peraturan di Indonesia," jelasnya.
Dilanjutkan San Afri, KLHK ketika ini dalam proses penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan yang baik. Karena itu kerja sama dari semua pihak sangat penting, termasuk dari sektor swasta. Namun kerja sama itu tetap harus sesuai dengan norma dan aturan aturan yang berlaku.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Klhk: Kolaborasi Dengan April Group Dalam Pengelolaan Tnz Dibatalkan"
Posting Komentar