Cegah Korupsi Izin Usaha, Ksp: Syarat Skdu Akan Dihapus
Diskusi soal izin perjuangan di ICW (Foto: Mochammad Zhacky/detikcom)Jakarta -Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Set-Stranas PPK) sedang menggodok sejumlah program. Salah satunya kegiatan abolisi surat keterangan domisili perjuangan (SKDU).
Rencana abolisi SKDU itu disampaikan tenaga mahir Kantor Staf Presiden (KSP) Bimo Wijayanto, yang menjadi pembicara dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
"Salah satunya jadi abolisi SKDU. Karena kita mendapat banyak laporan teman-teman mahasiswa, teman-teman yang pada ingin bikin bisnis startup itu mereka kadang kala mahasiswa di Yogya tapi asalnya dari Bekasi, dari Jakarta," kata Bimo.
Bimo menuturkan pembuatan SKDU menjadi salah satu ruang korupsi di beberapa daerah. Sebab, tak sedikit orang yang rela memperlihatkan uang demi mendapat SKDU.
"Ya, mohon maaf, di beberapa tempat yang namanya untuk mendapat akta domisili itu jika mereka nggak punya kantor dicari-cari. Ini akan hanya memperpanjang rantai yang orang jika mau usaha, ya, kasih (uang) saja langsung. Itu kita hapus," terperinci bimo.
Tak hanya rencana abolisi SKDU, kegiatan yang sedang dirancang oleh Set-Stranas PPK. Menurut Bimo, ada belasan kegiatan yang sedang digodok.
"Nanti ada sekitar 11 rencana agresi besar dengan turunannya," ujar Bimo.
Set-Stranas PPK ini dibuat menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 perihal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Set-Stranas PPK fokus terhadap empat hal mulai tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi birokrasi, serta penegakan hukum.
Keanggotaam Set-Stranas PPK terdiri dari 5 kementerian atau lembaga. Ada Bappenas, Kemenpan RB, Kemendagri, KPK dan KSP.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Cegah Korupsi Izin Usaha, Ksp: Syarat Skdu Akan Dihapus"
Posting Komentar