3 Pejabat Pln Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi Saksi Untuk Sofyan Basir
Ilustrasi KPK (Foto: Dok. detikcom)Jakarta -KPK memanggil tiga orang pejabat PT PLN terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.
Para pejabat yang dipanggil ialah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4/2019).
Selain itu, KPK memanggil Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Hengky Heru Basudewo. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.
KPK bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap yang disangkakan pada Sofyan. Setidaknya, ada enam saksi yang telah diperiksa sesudah diumumkan Sofyan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).
Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya biar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam banyak sekali pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 sampai menyuruh salah satu administrator di PT PLN untuk berafiliasi dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Saat pengumuman statusnya sebagai tersangka, Sofyan disebut masih berada di Prancis untuk keperluan dinas. Dia disebut telah kembali ke Indonesia pada Kamis (25/4).
Simak Juga 'Dirut PLN Sofyan Basir Kaprikornus Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "3 Pejabat Pln Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi Saksi Untuk Sofyan Basir"
Posting Komentar