Kpk Menetapkan Dirut Pln Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap Pltu Riau-1
Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)Jakarta -Penyidik KPK menemukan bukti-bukti gres keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam pusaran perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan mendapatkan hadiah atau komitmen dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 karakter a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atau Pasal 56 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo.
Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sampai aneka macam pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada ketika persidangan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung perkara korupsi proyek e-KTP yang menciptakan Eni 'berpaling' pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Saksikan juga video 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':
Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Kpk Menetapkan Dirut Pln Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap Pltu Riau-1"
Posting Komentar